Ads 468x60px

Saturday, March 14, 2009

Trend Mark Pemilu adalah Coblos

Sejak tahun 1955, pemilu Indonesia pertama kali. Teknik memilihnya adalah dengan cara mencoblos. Mulai tahun 2009 teknik pemilihan di rubah menjadi contreng atau centang. Entah atas dasar apa merubah coblos menjadi centang, padahal coblos sudah sangat melekat erat dengan rakyat Indonesia, karena trend mark pemilu di Indonesia ya pasti coblos. Memang terkesan sederhana, dari perubahan coblos menjadi centang. Tetapi perubahan yang dilakukan ini adalah kesalahan besar, ibarat di lapangan sepakbola, telah melakukan blunder. Bagaimana tidak, di beberapa berita yang saya saksikan, masih banyak surat suara yang tidak sah akibat perubahan dari coblos ke centang. Lagi pula di saat angka golput yang cukup tinggi, perubahan teknik ini tidak tepat karena bisa menyebabkan banyaknya suara yang hilang.

Jika di sadari oleh KPU, perubahan teknik memilih menjadi centang menambah kerja KPU sendiri. Mulai dari sosialisasi ulang tentang teknik pencentangan yang benar, jika tidak di ubah KPU tidak perlu capek-capek untuk sosialisasi tentang teknik memilih yang baru ini. Selanjutnya menambah kerja KPU untuk menyortir surat suara, karena sedikit goresan tinta yang ada di nama caleg atau partai surat suara tidak layak untuk di bagikan ke pemilih nanti. Andaikan teknik memilih masih dengan mencoblos, KPU hanya tinggal menerewangkan saja kertas suara ke sumber cahaya, apakah surat suara berlubang atau tidak, otomatis jika masih menggunakan teknik coblos, surat suara yang masih ada goresan tintanya tetap layak untuk di bagikan ke pemilih nanti.

Itu dari sudut kerja KPU, biaya pun bisa membengkak. Selain biaya tambahan untuk sosialisai teknik pencentangan, biaya untuk mengadakan tinta juga turut di anggarkan. Karena tinta yang sifatnya habis jika di pakai akan lebih besar biayanya jika di bandingkan paku yang di gunakan untuk mencoblos tidak akan habis, walaupun di gunakan orang satu kelurahan pun.

Belum lagi di tambah dengan keluarnya PerPu yang mengatur teknik pencentangan yang sah. Seolah membuat masyarakat menjadi bertambah binggung, bagaimana sebenarnya teknik pencentangan yang benar. Teknik pencentangan yang benar adalah “CUKUP SATU KALI CENTANG PADA SATU SURAT SUARA”. Seperti logo yang sudah saya pampang di blog ini untuk membantu sosialisasi KPU. Tetapi di beberapa media yang mengaku sebagai media referensi pemilu terlalu berlebihan mempublikasikan PerPu ini. Perpu ini menurut saya hanya di publikasikan untuk kalangan terbatas, misalkan KPU. Jadi jika KPU memeriksa surat suara yang masuk dalam kriteria yang tercantum dalam PerPu, berarti surat suara bisa di katakan sah. Nah, untuk bagian yang di sosialisai untuk masyarakat cukup yang “SATU KALI CENTANG DI SATU SURAT SUARA”, jadi masyarakat tidak bingung bahwa teknik pencentangan ada banyak sesuai yang ada di dalam perpu tersebut.

Pemilu adalah coblos dan coblos adalah pemilu, seolah menjadi budaya yang melekat di Indonesia selayaknya budaya daerah, yang sangat sulit untuk di rubahnya. Toh, jika ingin di rubah menjadi teknik centang di mulai dari skala yang lebih kecil misalkan Pemilihan Kepala Daerah, jangan langsung mengubah ke event yang sangat besar seperti Pemilihan Umum Legistatif dan Presiden. Akhirnya, beginilah banyak masyarakat yang kebingungan dan masih banyak surat suara yang tidak sah dalam sosialisasi pemilu.

2 Comments:

  1. yaaaa,,,tak tau lah qta..mank pertimbangannya diubah tu apa yak..?
    aq gak tau..

    btw,,aq gak ikut nyoblos, eh nyentang besok...

    ReplyDelete
  2. ternyata setelah di telusuri...
    pergantian dari coblos menjadi contreng, supaya indonesia menjadi lebih mengenal budaya tulis menulis dengan contreng,
    dari pada budaya coblos, tusuk, tikam...

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Instagram

Instagram

Statistics


Visit Indonesia

visit indonesia Warung Blogger